Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Jadi, dikesempatan kali ini kita bakal bahas tentang Peraturan dan Regulasi Tentang HAKI. Ada yang udah tahu belum HAKI itu apa? Kalau belum, yuk simak terus blog aku 😉
Dasar hukum :
1.
UU
Nomor 28 Tahun 2014 : hak cipta
2.
UU
Nomor 13 Tahun 2016 : paten
3.
UU
Nomor 20 Tahun 2016 : merek dan indikasi geografis
4.
PP
Nomor 16 Tahun 2020 : pencatatan ciptaan dan produk hak terkait
Hak Kekayaan Intelektual :
adalah Hak Eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan
Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak cipta :
UU No 28 Tahun 2014 Pasal
1
1.
Hak
cipta : hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
2.
Pencipta : seorang atau beberapa orang
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3.
Ciptaan : setiap hasil karya yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
4.
Pemegang hak cipta : Pencipta sebagai
pemilik Hak Cipta
5.
Hak terkait : hak yang berkaitan dengan
Hak Cipta
Hak Paten :
UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
1.
Paten
: hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensi : ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Invensi yang dapat diberi paten salah
satunya adalah Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Sedangkan
invensi yang tidak dapat diberi paten adalah Presentasi mengenai suatu
informasi dan lain sebagainya.
3.
Inventor : seorang atau beberapa orang
yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.
Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang
paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis
5.
Royalti : imbalan yang diberikan untuk
penggunaan hak atas Paten.
Hak Merek :
UU No 20 Tahun 2016 Pasal
1
1.
Merek : tanda yang dapat ditampilkan
secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa
2.
Merek jasa : Merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
3.
Merek dagang : Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
4.
Hak
atas merek : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu
Indikasi Geografis :
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
1.
Indikasi
georafis : suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang
dan/atau produk.
2.
Hak atas indikasi geografis : hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis
yang terdaftar.
Merek yang tidak dapat di daftarkan :
·
Bertentangan dengan ideologi negara,
perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
·
Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
·
Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan
nama umum atau lambang milik umum
Pengajuan hak merek yang ditolak :
·
Merek terdaftar milik pihak lain atau
dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
·
Merek terkenal milik pihak lain untuk
barang atau jasa sejenis
·
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda
atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah
kecuali atas persetujuan tertulis
Yeyy udah selesai nih pembahasan kita. Buat kalian yang penasaran, aku dapat ilmu tersebut dari hasil belajar aku di Universitas Jember loh. Dosen mengajarkan dengan sangat jelas, sehingga saya paham apa itu HAKI dan macam-macamnya. Udah dulu ya blog nya. Ketemu lagi di blog selanjutnyaa..
Comments
Post a Comment