Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual

 Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Jadi, dikesempatan kali ini kita bakal bahas tentang Peraturan dan Regulasi Tentang HAKI. Ada yang udah tahu belum HAKI itu apa? Kalau belum, yuk simak terus blog aku 😉

Dasar hukum :

1.      UU Nomor 28 Tahun 2014 : hak cipta

2.      UU Nomor 13 Tahun 2016 : paten

3.      UU Nomor 20 Tahun 2016 : merek dan indikasi geografis

4.      PP Nomor 16 Tahun 2020 : pencatatan ciptaan dan produk hak terkait


Sumber : Google (https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/04/26/pentingnya-memahami-peran-dan-fungsi-hki-di-hari-kekayaan-intelektual-sedunia)

Hak Kekayaan Intelektual :

adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak cipta :

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

1.       Hak cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata

2.       Pencipta : seorang atau beberapa orang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3.       Ciptaan : setiap hasil karya yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

4.       Pemegang hak cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta

5.       Hak terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta

Hak Paten :

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

1.      Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.      Invensi : ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah. Invensi yang dapat diberi paten salah satunya adalah Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Sedangkan invensi yang tidak dapat diberi paten adalah Presentasi mengenai suatu informasi dan lain sebagainya.

3.      Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4.      Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis

5.      Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

Hak Merek :

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

1.       Merek : tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa

2.       Merek jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

3.       Merek dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

4.       Hak atas merek : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu

Indikasi Geografis :

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

1.      Indikasi georafis : suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk.

2.      Hak atas indikasi geografis : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar.

Merek yang tidak dapat di daftarkan :

·         Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum

·         Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

·         Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

Pengajuan hak merek yang ditolak :

·         Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

·         Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

·         Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis

     Yeyy udah selesai nih pembahasan kita. Buat kalian yang penasaran, aku dapat ilmu tersebut dari hasil belajar aku di Universitas Jember loh. Dosen mengajarkan dengan sangat jelas, sehingga saya paham apa itu HAKI dan macam-macamnya. Udah dulu ya blog nya. Ketemu lagi di blog selanjutnyaa..

Comments

Popular posts from this blog

Profesi IT dan Profesionalisme

Etika

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi