Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

 Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Haii balik lagi di blog aku nihh. Jadi kali ini aku bakal jelasin tentang apa yang udah aku pelajarin di UNEJ yaa. Jadi,kalau kalian pensaran jangan lupa baca blog ini yaa.. 


Sumber : Google (https://rizarabbany.wixsite.com/rizarabbany/single-post/2016/05/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it)

Landasan teknologi informasi dan komunikasi :

1.      Hukum moore : nilai kecepatan

2.      Hukum Metcalfe : nilai silaturahmi

3.      Hukum coase : nilai efisiensi

Revolusi industri 4.0 :

1.      Inter-operabilitas

2.      Transparansi informasi

3.      Asistensi teknologi

4.      System desentralisasi

Generasi BB, X, M, Z, Alpha :

1.      Generasi baby boomer (1946-1964)

2.      Generasi X (1965-1976)

3.      Generasi milenial (1977-1995)

4.      Generasi Z (1996-2010)

5.      Generasi Alpha (2010-sekarang)

Perkembangan kehidupan digital :

Internet of things adalah konsep dimana semua benda dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet.

Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0 :

1.      Industrialisasi digital

Ancaman : Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)

Peluang : Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

2.      Transformasi di Indonesia

-          Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

-          Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

Regulasi cyber law :

·         Undang-undang nomor 11 tahun 2008 : informasi dan transaksi elektronik

·      Undang-undang nomor 19 tahun 2016 : perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Dasar UU ITE :

1.      Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

2.      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

3.      Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

4.      Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

5.      Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

6.      Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum


Sumber : Google (https://newstempo.github.io/ta/post/uu-ite-no-11-tahun-2008/)

Bagian UU ITE :

·         Bab I : ketentuan umum

·         Bab II : asas dan tujuan

·         Bab III : informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

·         Bab IV : penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik

·         Bab V : transaksi elektronik

·         Bab VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi

·         Bab VII : Perbuatan yang dilarang

·         Bab VIII : penyelesaian sengketa

·         Bab IX : peran pemerintah dan peran masyarakat

·         Bab X : penyidikan

·         Bab XI : ketentuan pidana

·         Bab XII : ketentuan peralihan

·         Bab XIII : ketentuan penutup

Perubahan pada UU ITE :

Dilakukan 3 perubahan :

-          Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

-          Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

-          Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2.      Menurunkan ancaman pidana

-          Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun.

-          Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun.

3.      Melaksanakan putusan mahkamah konstitusi

-          Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.

-          Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4.      Melakukan sinkronisasi hukum acara

-          Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP

-          Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5.      Memperkuat peran PPNS

-          Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

-          Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6.      Menambahkan ketentuan hak dilupakan

-          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

-          Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

7.      Memperkuat peran pemerintah

Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.

Gimana? udah pusing belum bacanya? hehe. Kalau belum, kalian keren 👍

Waktu aku dapat materi ini di kelas, awalnya aku bingung banget sih tentang UU yang terlibat. Tapi aku mencoba memahaminya berulang kali dengan membaca materi dan melihat video penjelasan dari dosen. Jadi buat kalian yang masih bingung, kalian bisa baca blog aku berulang kali kok. Jadi, semangat buat kalian 💪

Ketemu lagi di next blog aku ya...Bye 👋

Comments

Popular posts from this blog

Profesi IT dan Profesionalisme

Etika