Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Haii balik lagi di blog aku nihh. Jadi kali ini aku bakal jelasin tentang apa yang udah aku pelajarin di UNEJ yaa. Jadi,kalau kalian pensaran jangan lupa baca blog ini yaa..
Landasan teknologi informasi dan komunikasi :
1.
Hukum
moore : nilai kecepatan
2.
Hukum
Metcalfe : nilai silaturahmi
3.
Hukum
coase : nilai efisiensi
Revolusi industri 4.0 :
1.
Inter-operabilitas
2.
Transparansi
informasi
3.
Asistensi
teknologi
4.
System
desentralisasi
Generasi BB, X, M, Z, Alpha :
1.
Generasi
baby boomer (1946-1964)
2.
Generasi
X (1965-1976)
3.
Generasi
milenial (1977-1995)
4.
Generasi
Z (1996-2010)
5.
Generasi
Alpha (2010-sekarang)
Perkembangan kehidupan digital :
Internet of things adalah konsep dimana semua benda
dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet.
Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0 :
1.
Industrialisasi
digital
Ancaman : Secara global era digitalisasi
akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025
karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard,
Futurist)
Peluang
: Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1
juta pekerjaan baru pada tahun 2025
2.
Transformasi
di Indonesia
-
Toko konvensional yang ada sudah mulai
tergantikan dengan model bisnis marketplace.
-
Taksi atau Ojek Tradisional posisinya
sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online
Regulasi cyber law :
·
Undang-undang
nomor 11 tahun 2008 : informasi dan transaksi elektronik
· Undang-undang
nomor 19 tahun 2016 : perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik
Dasar UU ITE :
1.
Pembangunan
nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
2.
Globalisasi informasi telah menempatkan
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
3.
Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
4.
Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan
penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
5.
Teknologi Informasi dikembangkan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
6.
Pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE :
·
Bab
I : ketentuan umum
·
Bab
II : asas dan tujuan
·
Bab
III : informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
·
Bab
IV : penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik
·
Bab
V : transaksi elektronik
·
Bab
VI : Nama
Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
·
Bab VII : Perbuatan yang dilarang
·
Bab VIII : penyelesaian sengketa
·
Bab IX : peran pemerintah dan peran
masyarakat
·
Bab X : penyidikan
·
Bab XI : ketentuan pidana
·
Bab XII : ketentuan peralihan
·
Bab XIII : ketentuan penutup
Perubahan pada UU ITE :
Dilakukan 3 perubahan :
-
Menambahkan penjelasan terkait istilah
"mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi
elektronik dapat diakses".
-
Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah
delik aduan, bukan delik umum.
-
Menegaskan bahwa unsur pidana pada
ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang
diatur dalam KUHP.
2.
Menurunkan
ancaman pidana
-
Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau
pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat
tahun.
-
Pengurangan ancaman pidana pengiriman
informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana
penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun.
3.
Melaksanakan
putusan mahkamah konstitusi
-
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang
semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam
Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
-
Menambahkan penjelasan pada ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau
dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4.
Melakukan
sinkronisasi hukum acara
-
Penggeledahan atau penyitaan yang semula
harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan
kembali dengan ketentuan KUHAP
-
Penangkapan penahanan yang dulunya harus
meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini
disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5.
Memperkuat
peran PPNS
-
Kewenangan membatasi atau memutuskan akses
terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
-
Kewenangan meminta informasi dari
Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6.
Menambahkan
ketentuan hak dilupakan
-
Setiap penyelenggara sistem elektronik
wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di
bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan
pengadilan.
-
Setiap penyelenggara sistem elektronik
wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak
relevan.
7.
Memperkuat
peran pemerintah
Memperkuat
peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan
akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan
kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40.
Gimana? udah pusing belum bacanya? hehe. Kalau belum, kalian keren 👍
Waktu aku dapat materi ini di kelas, awalnya aku bingung banget sih tentang UU yang terlibat. Tapi aku mencoba memahaminya berulang kali dengan membaca materi dan melihat video penjelasan dari dosen. Jadi buat kalian yang masih bingung, kalian bisa baca blog aku berulang kali kok. Jadi, semangat buat kalian 💪
Ketemu lagi di next blog aku ya...Bye 👋
Comments
Post a Comment