Cyber Crime

 Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

Kalian pasti sering kan dengar kata "Cyber Crime". Tapi kalian tahu engga sih tentang Cyber Crime lebih dalam lagi. Jadi, buat kalian yang ingin tahu, simak terus ya blog aku. Aku dapetin materinya dari dosen aku di UNEJ. Jadi semoga kalian lebih paham ya..😄 


Sumber : Google (https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/ancaman-cyber-crime-terhadap-pengguna-media-sosial)

Mayantara (cyberspace) adalah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. Pengertian dari cyber crime sendiri adalah kejahatan computer di mayantara. Biasanya masalah dalam cyber crime dibagi dua yaitu mikro (perseorangan) dan makro (komunal, public dan efek domino). Pendorong dari cyber crime ini sendiri adalah memungkinkan pelaku menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dan dapat dilakukan jarak dekat atau jauh.

Secara garis besar, cyber crime dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu kejahatan yang bertujuan merusak system atau jaringan computer dan kejahatan yang menggunakan computer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.

Terdapat beberapa ancaman terhadap system computer, yaitu :

1.      Interruption : ancaman terhadap avability

2.      Interception : ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy)

3.      Modification : ancaman terhadap integritas (menyadap)

4.      Fabrication : ancaman terhadap integritas (meniru atau memalsukan)

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan FBI dan National White Collar Crime Center :

1.      Computer network break-ins

2.      Industrial espionage

3.      Software piracy

4.      Child pornography

5.      E-mail bombings

6.      Password sniffers

7.      Spoofing

8.      Credit card fraud

Jenis-jenis cyber crime dalam perundang-undangan Indonesia :

1.      Illegal Access : Akses secara tidak sah terhadap system computer

2.      Data Interference : Mengganggu data computer

3.      System Interference : Mangganggu system computer

4.      Illegal Interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional computer, system, dan jaringan computer

5.      Data Theft : Mencuri data

Terdapat beberapa pencegahan yang dapat dilakukan, yaitu seperti selalu perbarui system computer, install atau update perangkat lunak antivirus, dan lain sebagainya.

Udah paham kan sekarang? Aku juga udah paham nih karena udah nyimak video yang diberikan dosen aku. Jadi, kalian juga udah paham dong karena udah baca blog aku. Oke, ketemu lagi di next blog ya..Bye 👋

Comments

Popular posts from this blog

Profesi IT dan Profesionalisme

Etika

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi