Posts

Showing posts from November, 2022

IT Forensic

Image
Forensic Teknologi Informasi (IT Forensic) Halo, balik lagi di blog aku. Jadi, IT Forensic ini adalah materi terakhir yang aku pelajari di semester 1 ini 😢 Jadi buat kalian yang ingin tahu lebih dalam tentang IT Forensic, simak terus ya blog aku.  Forensic adalah proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan. Sedangkan forensic computer adalah proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Sumber : Google (http://imstuff-it.blogspot.com/2016/06/it-forensik.html) Forensic teknologi informasi berguna untuk mengumpulkan dan menganalisa data dari sumber daya computer, seperti system computer, jaringan computer, jalur komunikasi, media penyimpanan, dan aplikasi computer. IT forensic merupakan perpaduan antara ilmu hukum dan ilmu computer. Tujuan dari IT forensic yaitu mendapatkan fakta-fakta yang objektif. Fakta-fakta tersbut setelah diverifikasi akan menjadi bukti ...

Cyber Crime

Image
  Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) Kalian pasti sering kan dengar kata "Cyber Crime". Tapi kalian tahu engga sih tentang Cyber Crime lebih dalam lagi. Jadi, buat kalian yang ingin tahu, simak terus ya blog aku. Aku dapetin materinya dari dosen aku di UNEJ . Jadi semoga kalian lebih paham ya..😄  Sumber : Google (https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/ancaman-cyber-crime-terhadap-pengguna-media-sosial) Mayantara (cyberspace) adalah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual. Pengertian dari cyber crime sendiri adalah kejahatan computer di mayantara. Biasanya masalah dalam cyber crime dibagi dua yaitu mikro (perseorangan) dan makro (komunal, public dan efek domino). Pendorong dari cyber crime ini sendiri adalah memungkinkan pelaku menyembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis, dan dapat dilakukan jarak dekat atau jauh. Secara garis besar, cyber crime dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu kejahatan yang bert...

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Image
  Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual Jadi, dikesempatan kali ini kita bakal bahas tentang Peraturan dan Regulasi Tentang HAKI. Ada yang udah tahu belum HAKI itu apa? Kalau belum, yuk simak terus blog aku 😉 Dasar hukum : 1.       UU Nomor 28 Tahun 2014 : hak cipta 2.       UU Nomor 13 Tahun 2016 : paten 3.       UU Nomor 20 Tahun 2016 : merek dan indikasi geografis 4.       PP Nomor 16 Tahun 2020 : pencatatan ciptaan dan produk hak terkait Sumber : Google (https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/04/26/pentingnya-memahami-peran-dan-fungsi-hki-di-hari-kekayaan-intelektual-sedunia ) Hak Kekayaan Intelektual : adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang....